Jumat, 15 Januari 2010
Keberanian Mu’adz bin Amr bin Jamuh dan Mu’adz bin Al-Afra’ radhiallahu ‘anhum Membunuh Abu
Al-Bukhari dan Muslim, juga Al-Hakim dalam kitabnya,3/425, meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu, dia berkata,”Pada hari peperangan Badar, barisan orang-orang yang berperang telah berdiri. Saya melihat disebelah kiri dan kanan saya ada dua orang pemuda yang sedang berdiri. Aku berpikir seandainya aku berada ditengah orang-orang yang tangguh, maka hal ini akan lebih baik buatku (seandainya dalam keadaan terdesak apabila butuh bantuan, maka aku akan lebih mudah). Tiba-tiba kedua orang pemuda itu memegang tanganku dan berkata,”Paman, apakah kemu mengenal Abu Jahal?” Aku jawab,”Ya, aku mengenalnya. Apa yang akan kalian lakukan?” Pemuda itu menjawab,“Aku mendengar dia suka menghina Rasulullah shalallahu ’alahi wa sallam. Demi Dzat yang menguasai jiwaku. Apabila aku melihatnya, maka aku tidak akan melepaskannya, sampai dia yang mati atau aku yang mati.“ Aku merasa takjub dengan jawabannya itu. Pemuda kedua juga memegang tanganku dan menanyakan hal yang sama kepadaku. Maka akupun menjawab dengan jawaban yang sama pada pemuda yang pertama. Tiba-tiba ditengah medan pertempuran aku sedang melihat Abu Jahal sedang memacu kudanya, maka aku katakan kepada kedua pemuda itu,“Orang yang sedang kamu tanyakan itu sedang menuju kearahmu.“ Mendengar hal itu, kedua pemuda tadi memegang pedang masing-masing dan langsung memacu kudanya. Ketika sampai, ia langsung memainkan pedangnya hingga akhirnya Abu Jahal dapat dirobohkan. Kemudian mereka kembali kehadapan Rasulullah shalallahu ’alahi wa sallam dan melaporkan kejadian ini kepada beliau. Maka beliau bertanya,“Diantara kamu berdua siapa yang membunuhnya?“ Keduanya menjawab,“Aku yang membunuhnya.“ Rasulullah shalallahu ’alahi wa sallam bertanya,“Apakah kalian telah membersihkan pedang kalian?“ Mereka menjawab,“Belum.“ Kemudian Rasulullah shalallahu ’alahi wa sallam melihat pedang mereka berdua. Lalu beliau bersabda,“kamu berdua telah membunuhnya.“ Dan barang-barang milik Abu Jahal diputuskan untuk dibagikan kepada Mu’adz bin Amr bin Jamuh dan kepada Mu’adz bin Ara’.“
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar